Bahlil: Ormas Agama dan UKM Bisa Kelola Batu Bara di Luar Eks-PKP2B

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Feb 2025, 13:49
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menunjuk Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno sebagai Pelaksanaan Harian (Plh) Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menunjuk Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno sebagai Pelaksanaan Harian (Plh) Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas). (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan, Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru disahkan DPR RI memungkinkan badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) mengelola lahan batu bara. Ini di luar lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B).

“Dengan undang-undang ini maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks-PKP2B,” kata Bahlil usai rapat paripurna DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.

Diketahui, lahan tambang batu bara yang ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan terbatas pada lahan eks PKP2B, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

PP 25 Tahun 2024 ialah perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Jika mengacu pada PP tersebut maka badan usaha ormas keagamaan hanya bisa menggarap enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks PKP2B.

Adapun keenam WIUPK yang sebelumnya dipersiapkan untuk ormas keagamaan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU) dan PT Kideco Jaya Agung.

Namun, dengan disetujuinya RUU Minerba untuk menjadi undang-undang, kini lahan tambang yang dapat dikelola oleh ormas keagamaan diperluas.

“Kan senang kalau organisasi keagamaan kami libatkan. Bagi yang mau, ya. Bagi yang butuh. Kalau nggak mau, nggak butuh, ya jangan. Tidak semua organisasi keagamaan membutuhkan,” tutur Bahlil.

Di samping ormas keagamaan, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga dimungkinkan untuk mengelola lahan batu bara di luar eks-PKP2B.

“Oh, iya (sama dengan ormas agama),” kata Bahlil, saat ditanya soal lahan yang diberikan untuk UKM.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI hari ini menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Undang-undang.

Adapun sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut di antaranya, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.

Skema tersebut diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

DPR serta pemerintah sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba.

Sebaliknya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Lalu, pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

x|close