KPK Panggil 2 Mantan Direktur Utama Pertamina Terkait Kasus PGN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Feb 2025, 14:27
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Direktur Utama PT Pertamina, yaitu Dwi Soetjipto dan Elia Massa Manik, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada periode 2017–2021.

Selain kedua mantan Dirut Pertamina tersebut, KPK juga memanggil Edwin Hidayat Abdullah, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata periode 2015–2019 yang juga pernah menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (2016–2018), serta Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media periode 2015–2019 yang pernah menjadi Komisaris PT PGN (2016–2018).

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan PT IG pada tahun 2018–2020, yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK telah memulai penyidikan perkara ini sejak 13 Mei 2024, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Baca juga: KPK: Penahanan Hasto Kristiyanto Tunggu Kelengkapan Persyaratan

Sesuai kebijakan KPK, detail konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan identitas tersangka akan diumumkan secara lengkap setelah penyidikan rampung dan penahanan dilakukan. Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini, terdiri dari satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 18 Februari 2025.

(Sumber: Antara)

x|close