Ntvnews.id, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir membantah RUU TNI akan mengembalikan dwi fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau TNI.
"Enggaklah, enggaklah, itu dwi fungsi ABRI segala macem itu enggak, enggaklah, kita lihatlah nanti sama-sama," Ujar Adies usai rapat paripurna DPR RI, kompleks parlemen Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.
Menurutnya, pada era saat ini anggota TNI tak bertendensi untuk menduduki jabatan-jabatan di lingkup pemerintahan. Tapi hanya mengisi kebutuhan posisi yang memang diperlukan.
"Ya, sekarang kan ada beberapa yang masuk juga, tetapi sedikit sekali kan, itu kebutuhan kementeriannya saja kan? Sekarang sedikit sekali kalau kita lihat yang TNI (ampu jabatan sipil), banyak pensiunan-pensiunan dari kepolisian kan malah," kata dia.
Walau demikian, Adies meminta publik untuk menunggu pembahasan RUU TNI digulirkan terlebih dulu. Begitu pula dengan wacana penghapusan larangan TNI untuk berbisnis dalam RUU tersebut.
"Itu kan ada dibahas ya, kita akan lihat pembahasannya, usulan dari mana, kita lihat nanti. Kita kan pasti meminta banyak masukan ya kalau bisnis, bisnisnya seperti apa, tugas TNI kan jelas mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, kita akan lihat nanti," jelas dia.
Menurut Adies, poin penting dalam RUU TNI yang akan digulirkan lebih berfokus pada perubahan usia pensiun anggota TNI.
"Enggak ada, itu-itu saja (pembahasan) masa pensiun, seputar itu," ucapnya.
Ia pun menjelaskan bahwa masuknya RUU TNI pada daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini didasari surat presiden (surpres) baru yang berbeda dengan pemerintahan sebelumnya.
"Ini kan surpresnya sudah pernah diajukan zamannya Pak Jokowi sebelum akhir masa jabatan yang kemarin. Ini surpresnya cuma pengganti surpres yang lalu karena nomenklatur kementerian (saat ini) banyak yang berbeda, jadi diajukan kembali surpres yang baru," kata dia.
Ia menyerahkan kepada Komisi I DPR RI terkait kepastian dimulainya jadwal pembahasan RUU TNI.
Sementara wakil pemerintah yang akan ditunjuk dalam pembahasan RUU TNI, yakni Menteri Hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Pertahanan, hingga Panglima TNI.