Ntvnews.id
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa saksi yang diperiksa kali ini berinisial EDH, JK, dan H.
"Ada pihak lain dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, atas nama saksi H, " katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 18 Februari 2025.
"Masih kita tunggu, sesuai janji yang disampaikan oleh PH (Penasihat Hukum) yang bersangkutan dalam surat konfirmasi kehadiran yang dikirimkan ke Tim Penyidik beberapa waktu lalu, " ucapnya.
Ade Safri menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dari Arif Nugroho, yang merupakan putra seorang petinggi Prodia, terkait dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.
Laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 27 Januari 2025.
Baca juga: Dipecat dari Polri, AKBP Bintoro Nangis
Kasus ini berawal pada April 2024, ketika EDH, yang saat itu bertindak sebagai kuasa hukum Arif Nugroho—tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan—mengusulkan agar mobil milik Arif dijual untuk membantu proses hukum yang ditangani oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Namun, dana hasil penjualan kendaraan tersebut tidak diberikan kepada Arif Nugroho, begitu juga dengan mobil lainnya, sehingga ia mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar.
Atas kejadian ini, Arif Nugroho bersama Muhammad Bayu Hartoyo mengajukan gugatan terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, Herry, serta Dika Pratama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Selasa, 7 Januari 2025.
(Sumber: Antara)