Polisi Bakal Periksa BCL di Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suaminya?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2024, 19:36
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
BCL dan Tiko Aryawardhana. (Instagram) BCL dan Tiko Aryawardhana. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya. Tiko dipolisikan karena diduga melakukan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar.

Polisi pun menjawab pertanyaan apakah BCL akan ikut diperiksa dalam kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan itu.

Mulanya, wartawan bertanya kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi tentang kemungkinan pemeriksaan BCL oleh polisi. Ade Ary pun menjelaskan definisi saksi yang dapat dimintai keterangan atau diperiksa oleh polisi, dalam suatu kasus hukum.

"Saksi itu adalah orang yang mengetahui, melihat, mendengar, tentang adanya peristiwa pidana," ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

"Nanti akan kami cek (apakah BCL termasuk saksi atau bukan)," imbuhnya.

Polisi, kata Ade Ary akan memastikan terlebih dahulu apakah penyanyi cantik itu tergolong saksi atau bukan. Hal itu ditentukan oleh penyidik yang menangani kasus.

"Ya nanti dilihat apakah dalam peristiwa itu dia (BCL) mengetahui, mendengar, melihat. Penyidik yang akan mempertimbangkan," jelas dia.

Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan uang dengan terlapor suami penyanyi BCL, Tiko Aryawardhana, naik ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan usai polisi memiliki dua alat bukti guna menjerat Tiko.

"Berdasarkan dua alat bukti yang sah, kami tingkatkan proses penyelidikan ke penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro di kantornya, Selasa (4/6/2024).

Bintoro pun mengkonfirmasi, bahwa dugaan penggelapan uang ini dilaporkan oleh mantan istri Tiko, AW, ke polisi pada Juli 2022 lalu. Polisi telah memeriksa Tiko saat kasus masih dalam tahap penyelidikan. Polisi akan kembali memanggil Tiko untuk diperiksa.

Bintoro membeberkan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini. Termasuk pula melakukan audit keuangan eksternal guna menghitung total kerugian yang ditimbulkan.

"Saat ini hasil audit yang akan kami pakai di laporan polisi Rp 6,9 miliar. Tapi, setelah kami audit secara eksternal tidak sampai," kata dia.

Tiko dilaporkan ke polisi karena diduga menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021. Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman ini didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya, AW. Tiko diduga melakukan penggelapan dalam jabatannya, sehingga melanggar Pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

x|close