Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa 1 dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis 2 Januari lalu, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, membantah pernyataan saksi yang mengatakan bahwa ia menembak korban sambil merokok.
Saksi 1, Agam Muhammad (26), yang merupakan anak dari bos rental mobil, menceritakan kronologi pengejaran yang dilakukan oleh tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Penembakan Bos Rental Digelar di Pengadilan Militer
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Agam mengaku mendengar bunyi tembakan dan melihat asap dari dalam mobil yang dikendarai terdakwa. Agam merasa takut dan langsung bersembunyi.
"Tiba-tiba saya mendengar letusan, Pak. Dari dalam mobil Sigra itu keluar asap. Duar gitu kan. Satu, dua kali duar. Pas saya lihat lagi, habis letusan tembakan itu saya menunduk di mobil Brio. Pas saya melihat, dari dalam mobil Sigra keluar terus mengarah ke kami, Pak. Dengan santainya, yang saya lihat itu (terdakwa) sambil merokok," jelas Agam, Selasa 18 Febuari 2025.
Menanggapi keterangan saksi tersebut, Bambang membantahnya. Ia mengaku tidak menembak sambil merokok, melainkan rokoknya terjepit akibat panik.
"Kami keberatan dengan kesaksian saksi yang mengatakan kami (membunuh/menembak) sambil menghisap rokok. Pada saat di dalam mobil memang kami sedang merokok, tapi saat kami menembak dan turun dari mobil kami tidak menghisap rokok. Tanpa kami sadari, rokok kami terjepit. Keadaan pada saat itu kami panik," jelas Bambang.
Baca Juga: Pengadilan Militer Jakarta Terima Berkas Kasus Penembakan Bos Rental Mobil oleh TNI AL
Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyampaikan keberatannya terhadap alasan tersebut, menyarankan bahwa jika benar rokok terjepit, cara memegang rokok seharusnya berbeda.
Saksi Agam tetap pada pendiriannya dan menegaskan bahwa pernyataannya sesuai dengan yang ia lihat dan ada buktinya.
Selain soal rokok, ketiga terdakwa juga membantah keterangan saksi mengenai pengejaran mobil rental dengan cara yang baik-baik. Menurut mereka, tim dari bos rental tidak menunjukkan itikad baik.
"Kami keberatan saat saksi mengatakan bahwa kami melakukannya dengan baik-baik. Saat itu kami berada dalam iring-iringan mobil Brio, Sigra, dan X-Pander yang datang dengan kecepatan tinggi dan mepet Brio. Mereka tidak memiliki itikad baik," kata terdakwa 1 Bambang.
Terdakwa 2, Sersan Satu Akbar Adli, menambahkan, "Mereka tidak ada itikad baik. Di Indomaret, mereka langsung meneriaki kami maling dan di KM 45, sebelah Indomaret, tidak ada bahasa yang ramah, malah mencekik kami dari belakang."
Baca Juga: Oditurat Militer Hadirkan 20 Saksi di Sidang Penembakan Bos Rental
Saksi Agam tetap dengan kesaksiannya, mengatakan bahwa ia konsisten dengan keterangan yang telah diberikan.
Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan hakim anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Oditur Militer yang menangani perkara ini adalah Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, yang didakwa terlibat dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil tersebut, adalah terdakwa 1 Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Baca Juga : Anggota TNI AL yang Jadi Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil dari Kopaska dan KRI Bontang
Mereka didakwa dengan pasal penadahan, serta pasal pembunuhan berencana untuk dua terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli.
(Sumber: Antara)