Ntvnews.id
“Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dan WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta dalam rangka meningkatkan kemandirian layanan pendidikan dan fasilitas perguruan tinggi,” ucap Bahlil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 18 Februari 2025.
Aturan ini termaksud di dalam draf RUU Minerba Pasal 60A ayat (3). Pasal tersebut berbunyi, “BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta yang mendapatkan WIUP Batu bara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan bagi hasil sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama”.
Bahlil menegaskan bahwa BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta yang berkontribusi dalam pengelolaan tambang untuk kepentingan perguruan tinggi akan mendapatkan izin dengan skema prioritas.
Baca juga: RUU KUHAP Jadi RUU Usul Inisiatif DPR
Ia juga mengungkapkan bahwa Undang-Undang Minerba membuka peluang bagi perusahaan yang ditunjuk pemerintah untuk berperan aktif dalam mendukung kebutuhan perguruan tinggi melalui sektor pertambangan.
“Kepada perguruan-perguruan tinggi di daerah, di mana saja yang membutuhkan (bantuan) untuk risetnya, untuk kemudian mereka bisa praktek, atau mungkin beasiswa,” kata dia.
Oleh karena itu, perguruan tinggi tidak memiliki izin langsung untuk mengelola lahan tambang. Dalam undang-undang tersebut, perguruan tinggi berperan sebagai penerima manfaat dari hasil pengelolaan tambang.
Ke depannya, perguruan tinggi yang memerlukan dukungan dana atau fasilitas lainnya dapat mengajukan permohonan kerja sama dengan BUMN, BUMD, atau pihak swasta.
“Baik kerja sama dalam risetnya, dalam beasiswanya, atau dalam fasilitas kampusnya, itu bisa,” kata Bahlil.
Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak akan diberi izin untuk mengelola tambang demi menjaga independensinya. Sebagai gantinya, yang diberikan adalah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta untuk mendukung kepentingan perguruan tinggi.
Baca juga: DPR Setuju RUU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Selanjutnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, disetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Beberapa perubahan yang ada dalam RUU tersebut, antara lain adalah perubahan cara pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sebelumnya pemberian izin ini dilakukan melalui lelang, kini ada tambahan skema prioritas.
DPR dan pemerintah juga sepakat untuk membatalkan rencana memberikan konsesi tambang langsung kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Sebaliknya, pemberian WIUP akan diberikan kepada BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Selain itu, pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan juga diatur dalam RUU ini, yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR.
(Sumber: Antara)