Ntvnews.id, Jakarta - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua pada 17 Februari 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau pelaksanaan program reforma agraria dan penyelesaian konflik pertanahan yang kini menjadi perhatian penting di wilayah tersebut.
Rombongan Komite I dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I, Carel Simon Petrus Suebu, yang juga merupakan senator asal Papua. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Papua ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Pj. Gubernur Provinsi Papua, Ramses Limbong, serta perwakilan dari Forkopimda Papua dan berbagai lembaga pemerintah lainnya, seperti Kodam XVII Cenderawasih, Pengadilan Tinggi Papua, dan Kepala BPN Provinsi Papua.
Kunjungan ini menjadi bukti komitmen Komite I DPD RI dalam memastikan bahwa pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian konflik pertanahan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat Papua. (DOKUMENTASI)
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Ramses Limbong menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua telah membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Papua. Gubernur mengungkapkan bahwa reforma agraria di Papua mencakup dua aspek utama: penataan aset dan penataan akses. Pada aspek penataan aset, Gubernur menyebutkan bahwa upaya legalisasi tanah ulayat, tanah masyarakat pesisir, dan tanah di kawasan perbatasan akan dilakukan secara partisipatif. Sedangkan pada penataan akses, pemerintah akan melaksanakan program pemberdayaan berbasis lokal seperti pemberdayaan tanah masyarakat dan pengelolaan hutan adat.
Namun, dalam prosesnya, Papua menghadapi tantangan besar terkait konflik tanah adat/tanah ulayat. Konflik ini sering melibatkan tanah yang berada di dalam kawasan hutan, sehingga membutuhkan solusi yang melibatkan semua pihak, termasuk tokoh adat. Gubernur Limbong menekankan pentingnya persamaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat adat untuk menciptakan kedamaian dan pembangunan yang berkelanjutan di Papua.
Carel Simon Petrus Suebu, dalam kesempatan ini, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Papua dan semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan reforma agraria. Sebagai senator asal Papua, Carel berharap kunjungan ini dapat membantu mengidentifikasi dan mencari solusi atas permasalahan yang ada, khususnya terkait konflik pertanahan yang sering kali berujung pada perselisihan antar masyarakat dan pemangku kepentingan.
Anggota Komite I lainnya, Dr. H. Muhdi, SH, menekankan bahwa reforma agraria bukan hanya tentang penataan tanah, tetapi juga tentang menciptakan keadilan sosial bagi masyarakat Papua. Reforma agraria diharapkan dapat mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta memperbaiki akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi, terutama tanah. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tantangan terbesar dalam pelaksanaan reforma agraria adalah kebutuhan tanah yang terus meningkat seiring pesatnya pembangunan.
Pada sesi diskusi, Kepala BPN Provinsi Papua menjelaskan bahwa tahun 2024 merupakan tahun percepatan reforma agraria di Papua. Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan penataan tanah adat/tanah ulayat dapat berjalan dengan baik, mengingat Papua memiliki tujuh wilayah adat besar yang perlu mendapat perhatian khusus.
Dalam kesempatan yang sama, beberapa anggota Komite I DPD RI, seperti Paul Finsen Mayor dan Pdt. Penrad Siagian, menekankan pentingnya melibatkan tokoh adat dalam setiap langkah penyelesaian konflik pertanahan di Papua. Mereka sepakat bahwa masyarakat adat harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka terkait tanah ulayat, karena mereka memiliki hak untuk mengelola dan melindungi tanah mereka.
Sebagai penutup, Pj. Gubernur Papua mengapresiasi kunjungan Komite I DPD RI dan berharap kunjungan ini dapat menghasilkan solusi konkrit yang dapat membantu menyelesaikan berbagai masalah agraria dan pertanahan di Papua.
Kunjungan ini menjadi bukti komitmen Komite I DPD RI dalam memastikan bahwa pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian konflik pertanahan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat Papua.