Ntvnews.id
Saksi pertama, Agam Muhammad menyatakan bahwa para terdakwa sebaiknya meminta maaf setelah kasus ini selesai.
"Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf yang mulia. Karena korbannya bukan kami saja yang mulia, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan ayah saya, yang disekolahkan ayah saya yang menjadi korban yang mulia," kata Agam di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa 18 Februari 2025.
Pada awalnya, dalam sidang lanjutan kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, yang merupakan bos rental, para terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada kedua anak korban. Permintaan maaf itu disampaikan oleh para terdakwa melalui pengacara mereka.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Penembakan Bos Rental Digelar di Pengadilan Militer
"Mohon izin terdakwa ingin menyampaikan permohonan maaf," kata salah satu penasihat hukum terdakwa.
Pada saat itu, hakim bertanya kepada Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra apakah mereka pernah berjumpa dengan para terdakwa.
"Saksi 1, saksi 2, ini ada permohonan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, mereka. Sebelumnya saya tanya setelah kejadian ada ketemu dengan para terdakwa?" kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
"Tidak. Baru di sidang ini," jawab Agam.
Kemudian, hakim ketua memberikan penjelasan kepada anak korban mengenai adanya permohonan maaf dari terdakwa yang disampaikan melalui pengacara.
"Saya jelaskan permintaan maaf ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Sekarang saya tanya apakah saksi 1 dan saksi 2 berkenan atas permintaan maaf dari terdakwa?" ucap Arif.
Menanggapi permohonan maaf tersebut, Agam menolak untuk menerimanya saat itu karena merasa bahwa korban tidak hanya dirinya sendiri.
Sidang lanjutan dimulai pada pukul 09.10 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Baca juga: Anak Bos Rental Mobil Ungkap Polsek Cinangka Tolak Laporan dengan Dalih Pistol 'Bohongan'
Oditur Militer yang menangani kasus ini berasal dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, yaitu Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa terlibat dalam penadahan terkait kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis 2 Januari 2025 lalu.
Ketiga terdakwa tersebut adalah terdakwa 1, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo; terdakwa 2, Sersan Satu Akbar Adli; dan terdakwa 3, Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain dakwaan penadahan, dua dari tiga terdakwa, yaitu terdakwa 1, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, dan terdakwa 2, Sersan Satu Akbar Adli, juga didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana.
(Sumber: Antara)