Ntvnews.id
Permintaan ini disampaikan setelah mereka memberikan keterangan mengenai kronologi pengejaran mobil yang dilakukan oleh tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
"Saya berharap terdakwa dapat hukuman yang setimpal, mengingat beliau (almarhum) juga pencari nafkah, pembimbing agama, dia sosok luar biasa di keluarga. Setimpal dan seberat-beratnya jangan meringankan apa yang sudah terdakwa lakukan," kata saksi 1 sekaligus anak bos rental Agam Muhammad di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa 18 Februari 2025.
Agam menyatakan bahwa terdakwa menembak ayahnya, yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga. Setelah menembak, terdakwa bahkan terus berkeliling untuk mencari anggota tim ayahnya yang ikut membantu mengejar mereka.
Baca juga: Anak Bos Rental Menangis saat Sidang Terdakwa 3 Prajurit TNI Pembunuh Ayahnya
"Terdakwa ini kan bukan hanya satu orang, karena terdakwa 1 menembak, mencari keliling mencari kami semua bisa jadi kita kena semua ini kalo kami enggak mengamankan diri," ujar Agam.
Saksi kedua, yang juga adik Agam, Rizky Agam, mengaku merasa sangat terluka saat melihat terdakwa dengan kejam menembak ayahnya sambil merokok.
"Sama seperti abang saya (Agam) dikenakan hukuman setimpal karena sudah menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja," ucap Rizky.
"Dengan sadis menembak ayah saya sambil merokok. Saya masih sakit hati pak, kalau tahu ayah saya mungkin malu melihat sifat kebaikannya," lanjut Rizky Agam.
Rizky menyebut tindakan pelaku yang menembak ayahnya di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak sebagai perbuatan yang sangat kejam.
"Tidak ada yang sebanding kehilangan ayah saya, saya masih sakit hati pak melihat terdakwa satu (Bambang Apri). Dengan sadis nembak ayah saya sambil merokok," ucap Rizky.
Dalam sidang yang sama, terdakwa pertama dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis 2 Februari 2025 lalu, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo menanggapi dan membantah kesaksian yang mengatakan bahwa ia menembak korban sambil merokok.
"Kami keberatan dengan kesaksian saksi 1 yang mengatakan kami (membunuh/menembak) dengan sambil menghisap rokok. Pada saat di dalam mobil memang kami sedang merokok tapi pada saat kami menembak dan turun dari mobil kami tidak menghisap rokok yang mulia. Tapi tanpa kami sadari, rokok kami terjepit yang mulia. Keadaan pada saat itu kami panik yang mulia," jelas Bambang.
"Terjepit di mana? Terjepit di jari-jari kamu? Gimana sih ya ngerokok ya begini (sambil peragain ngejepit rokok). Itu bukan ngejepit, saya ngerokok juga begini. Keberatan sambil menghisap, tapi membawa rokok. Yang benar memegang ya," jawab Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
Meskipun Bambang membantah, saksi 1 Agam tetap mempertahankan keterangan yang telah disampaikannya sebelumnya.
"Tetap pada keterangan, sesuai, karena ada buktinya," tegas Agam.
Baca juga: Pembunuh Bos Rental Mobil Minta Maaf, Anak: Kita Selesaikan Dulu Perkara Ini
Sidang lanjutan dimulai pukul 09.10 WIB, dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, bersama Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani kasus ini adalah Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sersan Satu Akbar Adli (terdakwa 2), dan Sersan Satu Rafsin Hermawan (terdakwa 3).
Selain pasal penadahan, dua dari tiga terdakwa, yakni Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, juga didakwa dengan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagai alternatif, Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana.
(Sumber: Antara)