Ntvnews.id, Tangerang - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kita menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dilansir Antara.
Baca Juga: Kejagung Masih Usut Terus Kasus Pagar Laut Tangerang
Tak hanya Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Kades Kohod Arsin (Instagram)
Keempat tersangka diduga terlibat dalam pembuatan dan penggunaan dokumen palsu, seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan indikasi bahwa dokumen-dokumen tersebut dibuat sejak Desember 2023 hingga November 2024 dengan tujuan mengajukan permohonan pengukuran tanah.
Permohonan ini diajukan melalui KJSB Raden Muhammad Lukman hingga akhirnya Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menerbitkan 260 SHM atas nama warga Kohod.
Penyidikan kasus ini telah berlangsung dengan menyita 263 warkat yang dikirim ke laboratorium forensik guna memastikan keabsahannya.
Selain itu, penggeledahan di beberapa lokasi pada Senin, 10 Februari 2025, juga menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit printer, layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta alat-alat lain yang diduga digunakan untuk pemalsuan dokumen.