Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap motif ekonomi di balik kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik pagar laut yang tengah menjadi kontroversi di wilayah tersebut.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kepala Desa Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa motif utama dari tindakan pemalsuan ini adalah keuntungan finansial.
Kades Kohod Arsin (Instagram)
"Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan. Yang jelas, tentu saja ini terkait dengan ekonomi. Ini yang terus kami kembangkan," ujarnya dilansir Antara.
Pada hari yang sama, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod
2. UK, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod
3. SP, penerima kuasa
4. CE, penerima kuasa
Penyidik telah melakukan konfrontasi antara para tersangka. Dalam pemeriksaan, terjadi saling lempar jawaban terkait uang yang diterima dalam proses pemalsuan sertifikat tersebut.
"Di sini terjadi saling melempar uangnya. Yang ini berasal dari sini, ini dari sini. Berputar-putar di antara mereka bertiga sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini," jelas Djuhandhani.
Meski demikian, jumlah uang yang diterima oleh keempat tersangka masih belum bisa diungkap karena perbedaan keterangan dalam proses penyidikan.