Polri Minta Kades Kohod Dicekal ke Luar Negeri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Feb 2025, 21:29
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro berbicara di Gedung Mabes Polri, Jakarta. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro berbicara di Gedung Mabes Polri, Jakarta. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencekal Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, ke luar negeri. Hal ini dilakukan usai Arsin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Di samping Arsin, Bareskrim juga akan mencekal tiga tersangka lainnya, yakni UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.

“Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.

Menurut dia, keempat orang tersebut juga belum ditahan karena baru ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini.

“Baru saja penetapan tersangka. Tentu saja, kami segera melengkapi mindik (administrasi penyidikan). Kemudian, setelah melengkapi mindik, kami akan memanggil para tersangka. Itu, kan, by process, ya,” kata dia.

Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

“Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” kata Djuhandhani.

Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri melaksanakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam prosesnya, penyidik telah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke labfor untuk diperiksa keabsahannya.

Di samping itu, dari penggeledahan di beberapa tempat pada Senin, 10 Februari 2025, disita pula sejumlah barang bukti yang antara lain berupa satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod serta peralatan-peralatan lainnya yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen.

x|close