Ntvnews.id, Jakarta - Dit Tipidum Bareskrim Polri mengungkapkan keterlibatan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah Pagar Laut, Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa Arsin terbukti terlibat dalam persekongkolan untuk memalsukan dokumen bersama tiga tersangka lainnya.
"Kita menetapkan A selaku Kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku penerima kuasa dan CE selaku penerima kuasa sebagai tersangka," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa, 18 Februari 2025.
Istri dan keluarga Kades Kohod diperiksa oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait perkara kasus SHGB/SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang, di Mapolsek Pakuhaji, Senin (10/2/2025). (ANTARA/Azmi Samsul Maarif.)
Djuhandhani menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan keempat tersangka tersebut bekerja sama dalam pemalsuan berbagai dokumen, termasuk girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan tanah, serta surat kuasa untuk pengurusan sertifikat dari warga Desa Kohod.
Selain itu, ia juga mengungkap bahwa Arsin bersama Ujang Karta yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, turut terlibat dalam pemalsuan dokumen milik desa dalam periode Desember 2023 hingga November 2024.
Dokumen-dokumen yang telah dipalsukan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh para tersangka untuk mengajukan permohonan pengukuran kepada Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
Kades Kohod Arsin (Instagram)
"Dan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama Warga Kohod," tuturnya.
Dalam perkara ini, Djuhandhani menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi serta menggeledah tiga lokasi, yaitu Kantor Desa Kohod, kediaman Kepala Desa Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod.
Ia menambahkan bahwa dalam proses penggeledahan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod.
"Kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod serta beberapa rekening kita dapatkan," katanya.