Nusron Ungkap Keterlibatan Oknum sampai Level Kasie di Kasus Pagar Laut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Feb 2025, 10:39
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, mengatakan bahwa adnya keterlibatan pejabat, hingga tingkat kepala seksi (kasi), di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi dalam kasus pemagaran laut di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

"Salah satunya di level itu. Karena kepala seksi yang bagian pengukuhan, kenapa tidak mengontrol itu," kata Nusron di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 18 Februari 2025.

Menanggapi pertanyaan mengenai keterlibatan pegawai lain, Nusron menyampaikan bahwa rincian informasi tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat. 

"Ya besoklah aku umumin. Nanti nggak surprise," ucapnya.  

Ia menyatakan bahwa proses investigasi internal terhadap pegawai BPN yang diduga terlibat dalam kasus pemagaran laut di Bekasi telah selesai dilaksanakan. 

Hasilnya dari investigasi tersebut menyatakan tidak ditemukan adanya keterlibatan pejabat selevel eselon 1 dan 2, termasuk Kepala Kantor Pertanahan di Bekasi. "Ya memang nggak terlibat," tegasnya. 

Baca juga: Kejagung Masih Usut Terus Kasus Pagar Laut Tangerang

Namun, terkait pengawasan proses, ia menjelaskan bahwa tanda tangan pejabat eselon 1 dan 2 berhubungan dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang merupakan tanggung jawab tim ajudikasi. 

"Kemarin sudah aku sampaikan di sini kan untuk PTSL, penanggung jawabnya tim ajudikasi," katanya. 

Nusron memastikan terkait pembangunan pada pagar laut di Kabupaten Bekasi telah dibatalkan karena ditemukannya manipulasi data tanah yang signifikan.

Menteri Nusron telah melakukan tinjauan lapangan dan menemukan ketidaksesuaian antara peta bidang tanah dan kondisi nyata, di mana sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diterbitkan di atas area laut.

Kasus ini melibatkan 89 bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dalam program PTSL. Diduga, data peta tanah telah dimanipulasi melalui pemindahan lokasi dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB).

Dari total 581 hektare lahan yang terindikasi dimanipulasi, sekitar 90 hektare di antaranya diketahui milik beberapa perusahaan swasta. 

(Sumber: Antara) 

x|close