Polri Telah Periksa 10 Saksi Dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Feb 2025, 11:07
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025) Arsip foto - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025) ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dalam penyelidikan kasus pemasangan pagar laut di pesisir Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Sepuluh orang saksi, termasuk dari pihak pemohon, telah kami periksa,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu 19 Febuari 2025.

Baca Juga : Bareskrim Polri Ungkap Motif Pemalsuan SHGB dan SHM Tanah Desa Kohod

Selain itu, Djuhandhani mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi pelanggaran serupa di Desa Huripjaya, yang lokasinya berdekatan dengan Desa Segarajaya.

“Dalam proses penyelidikan, kami juga menemukan dugaan pelanggaran serupa yang diduga dilakukan oleh PT MAN dan PT CL,” jelasnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait.

“Kami masih akan mengecek semua temuan ini dalam beberapa hari ke depan. Penyelidikan di Bekasi masih terus berjalan,” tambahnya.

Baca Juga : Nusron Ungkap Keterlibatan Oknum sampai Level Kasi di Kasus Pagar Laut

Kasus ini berawal dari laporan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan pemalsuan surat, akta otentik, serta penempatan keterangan palsu dalam 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Segarajaya pada sekitar tahun 2022.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.

Hasil pemeriksaan mengungkap dugaan modus operandi pelaku yang mengubah data subjek (nama pemegang hak) dan objek (lokasi tanah) pada 93 SHM.

 Perubahan tersebut diduga memindahkan lokasi dari darat ke wilayah laut dengan luas yang melebihi ukuran aslinya.

Baca Juga : Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Peran Kades Kohod di Kasus Pagar Laut Tangerang

“Para pelaku diduga merevisi sertifikat asli dengan mengubah nama pemegang hak menjadi pihak yang tidak sah, serta memanipulasi koordinat dan luas tanah. Perubahan ini menyebabkan pergeseran lokasi dari daratan ke laut,” terang Djuhandhani.

(Sumber Antara)

x|close