Ntvnews.id, Jakarta - Evelin Dohar Hutagalung (EDH), eks pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho, sudah diperiksa polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini. Evelin dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan terhadap EDH berakhir pada pukul 23.16 WIB (dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam). Dalam kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap EDH, tim penyidik mengajukan sebanyak 31 pertanyaan," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 19 Februari 2025.
Pemeriksaan dilakukan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa, 18 Februari 2025 kemarin. Ade Safri menjelaskan, suami Evelin, pria berinisial JK, juga diperiksa polisi.
"Adapun pemeriksaan terhadap JK (suami EDH) berakhir pada pukul 23.30 WIB (dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam). Dalam kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap JK, tim penyidik mengajukan sebanyak 26 pertanyaan," kata dia.
Seusai ini, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Kini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
"Untuk penetapan tersangka dalam penanganan perkara a quo dilakukan melalui mekanisme gelar perkara berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh penyidik di tahap penyidikan, atas minimal 2 alat bukti yang sah," tuturnya.
Diketahui, persoalan ini mencuat usai polisi yang mengusut kasus tersebut, AKBP Bintoro disebut melakukan pemerasan oleh pihak Arif. Bintoro yang kala itu menjabat Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dituduh memeras Rp 20 miliar. Belakangan jumlah itu terus turun dari Rp 5 miliar hingga hanya Rp 140 juta. Sisanya, diduga dinikmati oleh mantan pengacara Arif.
Sebab, Arif Nugroho meminta Evelin untuk menjual mobil Lamborghini, yang mana uang hasil penjualan digunakan untuk mengurus kasusnya.
Bintoro sendiri akhirnya dipecat dari Polri usai menjalani sidang etik. Ia terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bersama dua mantan anak buahnya, AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana. Sementara mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan lainnya yakni AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas, lolos dari PTDH dan hanya dijatuhi hukuman demosi 8 tahun dan terkena penempatan khusus (patsus) 20 hari.