KPK Periksa Wali Kota Semarang dan Alwin Basri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Feb 2025, 11:49
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Hari ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita (HGR), serta Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (AB), untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Pemerintah Kota Semarang. 

“Benar, tersangka HG dan AB dipanggil sebagai tersangka hari ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 19 Februari 2025. 

Sesampainya di Gedung Merah Putih KPK, Mbak Ita enggan memberikan banyak komentar mengenai pemeriksaannya, termasuk saat ditanya tentang persiapannya sebelum diperiksa oleh penyidik. 

Baca juga: Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Panggil Anggota DPR Satori dan Istri  

"Mohon doanya saja ya," kata Mbak Ita setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Rabu, 18 Februari 2025. 

Mbak Ita tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.26 WIB, sementara Alwin Basri datang pada pukul 09.32. Tak lama setelah itu, keduanya memasuki ruang pemeriksaan secara terpisah dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, penyidik KPK telah menahan dua tersangka, yaitu Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar. Keduanya ditahan oleh penyidik KPK pada Jumat 17 Januari 2025 selama 20 hari, hingga 5 Februari 2025.

Awalnya, penyidik KPK juga berencana untuk menahan Mbak Ita dan Alwin Basri pada Jumat 17 Januari 2025, namun keduanya tidak hadir, sehingga pemeriksaan mereka dijadwalkan ulang menjadi hari ini. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. 

Baca juga: Di Forum Dunia, Prabowo Akui Korupsi Indonesia Mengkhawatirkan

Dalam perkara ini, penyidik KPK menetapkan Hevearita, Alwin Basri, dan Martono sebagai tersangka penerima gratifikasi. Sementara itu, Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Penyidikan KPK mencakup dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024, serta dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan penerimaan gratifikasi selama tahun 2023 hingga 2024.

(Sumber: Antara)

 
x|close