Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto bakal memberikan amnesti atau pengampunan terhadap 19.337 narapidana (napi). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah memberikan data terkait napi dari lembaga pemasyarakatan (lapas) mana saja yang akan mendapatkan amnesti.
"Di sini tidak ada pemaparan data-data lapas yang mendapatkan amnesti. Lapas mana saja?" kata Anggota Komisi XIII DPR RI Edison Sitorus, dalam rapat dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.
Menurut dia, hampir 10 persen narapidana akan dibebaskan dalam kebijakan amnesti Presiden Prabowo. Karenanya, Edison meminta data seperti asal lapas para napi yang dibebaskan, turut diberikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto ke DPR.
"Ini sekitar 19 ribu orang dengan data pemasyarakatan sekarang 200 ribu (napi) berarti ini hampir 10 persen orang-orang di lapas yang akan kita bebaskan. Nah ini kita minta data-datanya Pak Menteri," tuturnya.
Politikus PAN itu tak ingin data baru pihaknya dapat, usai napi-napi tersebut dibebaskan pemerintah.
"Jangan nanti setelah dibebaskan baru kita dikasih data," kata Edison.
"Lapas-lapas mana saja yang mendapatkan amnesti, abolisi dan yang lain-lain," imbuhnya.
Sebelumnya, 19.337 napi akan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Pengumumannya akan dilakukan Prabowo sebelum lebaran. Amnesti diberikan dengan memperhatikan empat kriteria, di antaranya, disabilitas intelektual (keterbelakangan mental), lanjut usia, sakit berkepanjangan, dan lain-lain.