KPK Periksa Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Feb 2025, 16:14
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, dalam penyelidikan dugaan suap terkait pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HH," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 19 Februari 2025. 

Hingga kini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan keterangan terkait materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Terkait kasus tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan enam tahun penjara terhadap Hasbi Hasan, yang sebelumnya divonis bersalah atas penerimaan suap dalam pengurusan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di tingkat kasasi. 

Baca juga:Profil Hasbiallah Ilyas, Anggota DPR yang Usul KPK Telepon Pejabat Korupsi Sebelum OTT

Putusan ini ditetapkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Teguh Harianto setelah mempertimbangkan permohonan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum serta tim penasihat hukum Hasbi Hasan.

Dengan keputusan tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan agar Hasbi Hasan tetap menjalani masa tahanan, dengan perhitungan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman. Selain itu, Hasbi juga dibebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, dengan biaya banding sebesar Rp2.500.

Banding yang diajukan jaksa KPK didasarkan pada penilaian bahwa vonis terhadap Hasbi Hasan masih lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan, yaitu 13 tahun 8 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider tiga tahun penjara.

Dalam putusan akhirnya, Hasbi divonis enam tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp3,88 miliar dengan subsider satu tahun penjara.

Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus perkara kepailitan KSP Intidana di tingkat kasasi, dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Dana tersebut diterima Hasbi melalui perantara Dadan Tri Yudianto, sementara Heryanto menyerahkan total Rp11,2 miliar kepada Dadan untuk mengurus perkara perusahaannya. 

(Sumber: Antara) 

x|close