Eks Ketua DPR Ngeluh Pemda Pungut PBB ke Kampus: Kita Berantem Terus!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Feb 2025, 17:40
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Dewan Pembina APTISI Marzuki Alie. (YouTube) Ketua Dewan Pembina APTISI Marzuki Alie. (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Perguruan tinggi mengeluhkan masih dipungutnya mereka akan pajak bumi dan bangunan (PBB) oleh pemerintah daerah (pemda). Padahal, sesuai undang-undang yang ada, perguruan tinggi yang merupakan lembaga pendidikan, termasuk lembaga nirlaba atau organisasi yang tak mencari keuntungan.

"Jelas badan penyelenggara pendidikan itu berprinsip nirlaba," ujar Ketua Dewan Pembina Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia (APTISI) Marzuki Alie, saat rapat dengan Komisi X DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.

Undang-undang (UU) yang dimaksud ialah UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU Nomor 1 Tahun 2022 dan UU Sistem Pendidikan Nasional.

"Di pasal undang-undang yang lain (UU No. 28 Tahun 2009) menyatakan bahwa lembaga pendidikan itu nirlaba bukan objek PBB," tuturnya.

Bahkan, kata Marzuki, hal itu ditegaskan melalui peraturan daerah seperti peraturan wali kota. Namun hal itu tak berpengaruh apa-apa.

"Tapi dipungut. Sampai sekarang kita berantem terus," tuturnya.

Menurut Marzuki, pengawasan pelaksanaan undang-undang tersebut tak jalan. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan penjabat (Pj) kepala daerah hingga menteri, namun tak ada solusi.

"Sampai hari ini tadi Pj wali kota mencoba untuk memfasilitasi tapi di bawahnya itu nggak pernah mau mengerti," tuturnya.

Marzuki mengaku telah menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membahas hal ini. Tito, kata dia bahkan sudah tahu ada regulasi dan pasal terkait lembaga pendidikan sebagai organisasi nirlaba.

"Tapi (Mendagri) menegaskan itu secara umum nggak berani. 'Loh ini negara ini gimana?' saya bilang," kata dia.

Atas itu, pihaknya meminta DPR melakukan pengawasan. Komisi X diharapkan bisa menegur kepala daerah yang memungut PBB ke perguruan tinggi. Sebab, tak sedikit perguruan tinggi yang berdiri di lahan dengan PBB yang nilainya tinggi. Sehingga, pajak yang harus dibayarkan begitu besar.

"Tolong ibu-ibu dari Komisi X menegur lah wali kota, bupati, gubernur yang masih menagih-nagih PBB ini, karena undang-undang," tandas eks Ketua DPR RI ini.

x|close