Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tetap dijadwalkan pada Kamis, 20 Februari 2025.
Hal ini dipastikan meski tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
“KPK tidak akan mengomentari langkah yang diambil saudara HK dan timnya. Proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua sebagai tersangka untuk Kamis, 20 Februari 2025,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu 19 Febuari 2025.
Baca Juga : Tak Hadir di KPK, Hasto Kristiyanto Resmi Ajukan Penundaan Pemeriksaan
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menambahkan bahwa pengajuan praperadilan oleh Hasto bukan alasan sah untuk mangkir dari pemeriksaan. “Praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan, kecuali ada penetapan dari hakim yang memerintahkan penundaan,” jelas Tanak.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Hasto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dijadwalkan pada Senin, 17 Februari 2025.
Namun, Hasto melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, mengajukan permohonan penundaan lantaran kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga : Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar 3 Maret 2025
Dalam putusan sebelumnya, hakim tunggal Djuyamto dari PN Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto pada Kamis, 13 Februari 2025.
Hakim menyatakan permohonan tersebut kabur dan membebankan biaya perkara sebesar nihil kepada pemohon.
Penyidikan ini terkait kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru: Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, Hasto juga diduga menginstruksikan Donny untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Baca Juga : Hasto PDIP Minta KPK Tegakkan Hukum dengan Adil
Suap yang diberikan mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS, dilakukan antara 16 hingga 23 Desember 2019.
Selain kasus suap, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Sidang praperadilan terbaru yang diajukan Hasto dijadwalkan kembali digelar di PN Jakarta Selatan pada 3 Maret 2025
(Sumber Antara)