Eks WNI Jual Tas Branded Tiruan Lewat Live Sosmed, Raih Keuntungan Hingga Rp14 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Feb 2025, 09:48
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tas Branded Tiruan Dijual Eks WNI di Taiwan Tas Branded Tiruan Dijual Eks WNI di Taiwan (TikTok)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang imigran asal Indonesia harus berurusan dengan pihak berwenang setelah terbukti menjual barang mewah palsu yang diimpor dari Tiongkok ke Taiwan. Berdasarkan laporan dari Biro Investigasi Kriminal (CIB) pada Selasa, 18 Februari 2025, kegiatan ilegal ini telah menghasilkan keuntungan lebih dari NT$30 juta (Rp14,95 miliar).

Dalam rilis resmi yang dikeluarkan oleh Korps Investigasi Hak Kekayaan Intelektual CIB, pihak kepolisian mengungkap bahwa sejumlah akun di media sosial TikTok diketahui mempromosikan dan menjual tas mewah tiruan sepanjang tahun lalu.

Melalui penyelidikan lebih lanjut, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menetapkan target utama dalam kasus ini, yakni seorang wanita berusia 45 tahun bermarga Chiang.

Setelah mengumpulkan cukup bukti dan melakukan pemantauan secara intensif, tim penyidik akhirnya melakukan penggeledahan terhadap kediaman Chiang di Distrik Xiangshan, Kota Hsinchu, pada Agustus 2024. Selain itu, lokasi yang digunakan untuk melakukan siaran langsung juga menjadi sasaran penggerebekan.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita hampir seribu barang mewah tiruan. Barang bukti yang ditemukan mencakup berbagai produk, seperti pakaian, tas, aksesori, serta perangkat pendukung aktivitas siaran langsung, termasuk ponsel dan buku tabungan.

Tidak hanya Chiang, aparat kepolisian juga membawa suaminya yang berusia 49 tahun serta seorang karyawan wanita bermarga Tsai yang berusia 36 tahun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tas Branded Tiruan Dijual Eks WNI di Taiwan <b>(TikTok)</b> Tas Branded Tiruan Dijual Eks WNI di Taiwan (TikTok)

Hasil investigasi menunjukkan bahwa kelompok ini telah lama menjalankan bisnis ilegal dengan mengimpor barang mewah tiruan dari Tiongkok. Produk-produk tersebut kemudian dijual dalam jumlah besar dengan harga hanya sekitar 10 persen dari nilai aslinya di pasaran.

Barang-barang yang mereka tawarkan mencakup berbagai kategori, mulai dari perhiasan, pakaian, tas, sepatu, hingga kacamata hitam dan barang kebutuhan sehari-hari. Mayoritas pelanggan mereka diketahui merupakan para pekerja migran.

Berdasarkan temuan penyelidikan, aktivitas ini telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga saat penangkapan. Selama periode tersebut, total keuntungan ilegal yang diperoleh dari penjualan barang palsu ini diperkirakan telah melampaui NT$30 juta.

Ribuan produk yang berhasil disita oleh kepolisian kemudian diperiksa oleh pemegang hak merek dagang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, seluruh barang yang ditemukan dikonfirmasi sebagai produk tiruan, dengan nilai pelanggaran hak merek yang diperkirakan mencapai lebih dari NT$48 juta.

Setelah menjalani proses interogasi, Chiang beserta dua rekannya secara resmi diserahkan ke Kejaksaan Distrik Hsinchu atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Merek Dagang yang berlaku di Taiwan.

x|close