Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 09.53 WIB, mengenakan kemeja putih, jas hitam, dan celana coklat muda. Ia didampingi oleh beberapa kuasa hukumnya, termasuk Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail.
Baca Juga: KPK Pastikan Pemeriksaan Hasto Tetap Berjalan Sesuai Jadwal pada 20 Februari
Sebelumnya, Hasto tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan pada Senin 17 Febuari lalu.
Oleh karena itu, penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya hari ini.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, Kamis 20 Febuari 2025.
Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I.
Hasto juga diduga mengatur Donny untuk mengantarkan uang suap yang diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Suap tersebut berjumlah 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS yang diberikan pada periode 16 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat terpilih sebagai anggota DPR.
Baca Juga: Hasto PDIP Minta KPK Tegakkan Hukum dengan Adil
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan).
Sebagai respons atas status tersangka tersebut, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, pada Kamis 13 Febuari lalu, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan Hasto.
Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima dan menyebut permohonan Hasto kabur atau tidak jelas.
Baca Juga : Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar 3 Maret 2025
Hakim juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil.
"Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto.
(Sumber: Antara)