Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan pentingnya ketahanan mental dan fisik para kepala daerah yang akan mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang. Retret ini akan berlangsung selama satu pekan ke depan.
Retret kali ini juga bertujuan untuk membentuk jiwa pemimpin yang tangguh. Sementara itu, dalam arahannya di Istana Negara pada Kamis, 20 Februari 2025, Prabowo menekankan bahwa kepala daerah yang merasa tidak sanggup dapat mengundurkan diri.
"Mudah-mudahan saudara akan kuat digembleng, yang ragu-ragu boleh mundur," ujar Prabowo dihadapan ratusan para pemimpin dan wakil pemimpin daerah.
Kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia berdatangan ke kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk menjalani prosesi pelantikan serentak oleh Presiden Prabowo Subianto (Antara)
Pesan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pidato pelantikannya bagi 961 kepala daerah yang baru saja resmi menjabat. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan arahan panjang lebar saat itu karena akan langsung menghadiri retret di Akmil yang dimulai besok.
"Saya tidak akan lama, karena kita akan jumpa dalam retret yang akan diselenggarakan oleh Mendagri di Magelang. Saya akan jumpa saudara ke situ," imbuhnya.
Seperti diketahui, pelantikan yang berlangsung di Istana Negara tersebut menjadi momen bersejarah, mengingat jumlah kepala daerah yang dilantik mencapai 961 orang. Mereka terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, serta 85 wali kota dan 85 wakil wali kota.
Presiden Prabowo Subianto (Instagram)
"Ini momen bersejarah pertama kali di negara kita, kita lantik 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, 85 wakil wali kota dengan total 961 kepala daerah dari 481 daerah," ungkap Prabowo.
Prosesi pelantikan dimulai sejak pukul 10.00 WIB dengan kirab dari Monumen Nasional (Monas) menuju Istana Negara. Pengangkatan para kepala daerah ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15P dan 24P Tahun 2025 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.
Selain itu, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 juga turut dibacakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir.