Ntvnews.id, Jakarta - Pada Rabu malam, 19 Februari 2025, terjadi kecelakaan fatal di perlintasan kereta api Stasiun Pondok Jati, Matraman, Jakarta Timur. Insiden ini bermula ketika sebuah sepeda motor memaksa maju meskipun palang perlintasan telah tertutup, menyebabkan mobil di belakangnya terjebak di tengah perlintasan. Akibatnya, sebuah mobil pikap tertabrak oleh kereta yang melintas.
Penjaga perlintasan, Septi Anggraini, menjelaskan bahwa meskipun telah diberikan tanda bendera merah sebagai peringatan, kereta tetap melaju dan menabrak mobil pikap tersebut. "Kereta sudah dikasih tahu yang jaga dikasih bendera merah, tapi enggak berhenti. Langsung nabrak pick up," ujarnya.
Korban tewas dalam insiden ini adalah seorang remaja berinisial E (15), siswa SMP di Jakarta Timur, yang merupakan penumpang sepeda motor yang terjebak dalam kemacetan di perlintasan tersebut. Saudara kembarnya, K, dan ayahnya yang mengendarai motor tersebut, selamat dari kecelakaan ini.
Baca juga: Kecepatan Truk Pemicu Kecelakaan Maut Tol Ciawi 100 Km/Jam
Selain korban jiwa, kecelakaan ini juga mengakibatkan kerugian material. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan akan menuntut ganti rugi kepada pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini, sesuai dengan nilai kerugian yang ditimbulkan.
Kecelakaan ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas di perlintasan kereta api. Pengendara diimbau untuk tidak memaksa melintasi perlintasan saat palang sudah tertutup demi menghindari insiden serupa di masa mendatang.
Pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kronologi dan penyebab pasti kecelakaan ini, serta mengambil langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.
(Sumber: Antara)