Polri Geledah HK Tower Terkait Kasus Korupsi Pabrik Gula PTPN XI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Feb 2025, 13:22
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dokumentasi - Gedung HK Tower di Jakarta. Dokumentasi - Gedung HK Tower di Jakarta. ((Antara) )

Ntvnews.id, Jakarta - Kortastipidkor Polri tengah menggeledah Gedung HK Tower di Cawang, Jakarta Timur, terkait dengan dugaan korupsi pada proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI yang melibatkan kontrak Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada tahun 2016.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Arief Adiharsa, dalam wawancara di Jakarta, Kamis.

Baca Juga : Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Panggil Anggota DPR Satori dan Istri

"Benar, penggeledahan sedang berlangsung terkait dengan pembangunan Pabrik Gula Djatiroto dan Assembagoes. Fokusnya adalah pada Djatiroto," kata Brigjen Pol. Arief, Kamis 20 Febuari 2025.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang relevan dengan kasus tersebut.

Penyidik diketahui sudah berada di lokasi penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB. Namun, Brigjen Pol. Arief belum dapat memberikan rincian mengenai barang bukti yang telah ditemukan.

Baca Juga : KPK Tahan 3 Eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry Terkait Dugaan Korupsi

"Belum bisa kami sampaikan, karena penggeledahan masih berlangsung," ujarnya.

Penyelidikan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI yang terintegrasi EPCC Tahun 2016.

Brigjen Pol. Arief menjelaskan bahwa perencanaan proyek dimulai sejak 2014, sebagai bagian dari program strategis BUMN yang didanai oleh Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dialokasikan dalam APBN-P 2015.

Dijelaskan pula bahwa nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp871 miliar.

Baca Juga : Di Forum Dunia, Prabowo Akui Korupsi Indonesia Mengkhawatirkan

Hasil penyelidikan mengungkap adanya pelanggaran hukum dalam tahap perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, dan pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan, yang mengakibatkan proyek terhambat dan menimbulkan potensi kerugian negara.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain terkait dengan anggaran proyek EPCC PG Djatiroto yang tidak mencukupi dan tidak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak pada saat kontrak ditandatangani.

Selain itu, Direktur Utama PTPN XI, yang berinisial DP, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI, yang berinisial AT, dilaporkan telah melakukan komunikasi intens dengan pihak-pihak terkait untuk meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia jasa proyek, meskipun dalam proses lelang hanya PT WIKA yang memenuhi syarat, sementara KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam dan sembilan perusahaan lainnya gagal lolos.

Baca Jyga : Skandal Korupsi Rp60 Miliar, Staf Anggota DPR Fraksi PAN Diperiksa KPK

Proyek tersebut juga dilaksanakan tanpa adanya studi kelayakan yang memadai. Jaminan uang muka dan pelaksanaan proyek sudah kadaluarsa dan tidak diperpanjang, serta metode pembayaran untuk barang impor yang tidak sesuai dengan prosedur.

Sebagai akibatnya, proyek tersebut mangkrak hingga kini, meskipun PTPN XI telah mencairkan hampir 90 persen anggaran kepada kontraktor.

(Sumber Antara) 

x|close