Kemenag Harap DPR Dukung Revisi UU Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Feb 2025, 15:09
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip - Ilustrasi -Jamaah calon haji melakukan tawaf atau memutari Ka'bah seusai sholat subuh di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). Arsip - Ilustrasi -Jamaah calon haji melakukan tawaf atau memutari Ka'bah seusai sholat subuh di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) berharap Komisi VIII DPR RI mendukung kebijakan dukungan anggaran biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ini disampaikan Kemenag dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI, hari ini.

"Kami mohon pada pimpinan dan anggota Komisi VIII yang terhormat agar kebijakan dukungan anggaran biaya penyelenggaraan ibadah haji menjadi salah satu bahan yang dapat dipertimbangkan, menjadi bagian penting dalam revisi UU," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.

Menurut Hilman, dukungan anggaran perlu diatur dalam revisi UU Haji. Mengingat, masih adanya kendala dalam penyusunan anggaran dari APBN terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Kendala tersebut, kata dia di antaranya berkenaan dengan terbatasnya anggaran biaya operasional layanan dasar pada satuan kerja (satker) berupa operasional perkantoran serta langganan daya dan jasa.

Lalu, ada pula kendala yang berkaitan dengan anggaran yang dapat mendukung layanan ibadah haji yang bersumber dari dana operasional Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Hilman pun telah menyampaikan bahwa Kemenag memandang bahwa pemanfaatan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk operasional petugas haji perlu pula diatur dalam revisi UU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Perlu klausul tambahan di revisi UU Haji yang memungkinkan penggunaan dana BPIH untuk mendukung operasionalisasi petugas haji," kata dia.

Menurut Hilman, hal tersebut perlu diatur dengan tetap mengedepankan prinsip efektif, efisien, dan ekonomis.

Usulan muncul, kata dia, karena selama ini pendanaan dari APBN sering kali tidak cukup fleksibel dalam pemenuhan kebutuhan pendataan penyelenggaraan ibadah haji.

x|close