Ntvnews.id
"Kita hormati keputusan yang diambil oleh KPK," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 20 Februari 2025.
Yusril menyampaikan bahwa ia tidak memiliki informasi detail mengenai perkembangan terbaru terkait penahanan Hasto.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum yang dilakukan oleh KPK, karena lembaga tersebut bersifat independen dengan hak untuk menahan atau melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
Selain itu, Yusril menekankan pentingnya menghormati hak individu yang ditahan, termasuk hak untuk mendapatkan pembelaan hukum.
Baca juga: Senyum Tegar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat Ditahan KPK
Ia menegaskan bahwa setiap orang yang ditahan berhak didampingi pengacara dan mengajukan upaya hukum agar proses hukum berjalan dengan adil.
Yusril juga menambahkan bahwa meskipun KPK memiliki wewenang dalam menetapkan status tersangka atau melakukan penahanan, pengacara yang mendampingi juga harus diberikan kesempatan untuk membela hak kliennya.
"Jadi di situlah keadilan itu akan terwujud. KPK boleh melakukan ini, tapi dia juga bisa menggunakan lawyer untuk juga membela kepentingan hukumnya. Jadi kalau saya melihatnya dari segi itu," ucap Yusril.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta upaya menghalangi penyidikan.
Baca juga :Respons Yusril Soal Kasus Hotman Paris dengan Razman Nasution
Pada Kamis 20 Februari 2025 di hari sore ini, Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan diborgol, dikawal oleh sejumlah petugas KPK.
Politisi asal Yogyakarta tersebut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penyidikan terhadap Hasto sepenuhnya merupakan bagian dari proses hukum dan tidak bermuatan politik.
"Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," kata Tessa.
(Sumber: Antara)