KPK Sebut Harun Masiku Lolos OTT karena Intervensi Hasto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Feb 2025, 21:28
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
KPK umumkan penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. KPK umumkan penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa intervensi yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah menyebabkan Harun Masiku berhasil lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK dan tetap menjadi buron hingga saat ini.

Setyo menjelaskan bahwa pada 8 Januari 2020, KPK sedang melakukan OTT terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Salah satu target dalam OTT tersebut adalah Harun Masiku. Namun, Hasto memberikan instruksi kepada Nur Hasan, yang merupakan penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No 12 A, tempat yang sering digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk menghubungi Harun Masiku dan menyuruhnya merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri.

"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," ujar Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis sore, 20 Februari 2025.

Setyo menambahkan bahwa pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto kembali memberikan perintah kepada stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang ada pada Kusnadi agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK.

Ponsel tersebut diduga berisi informasi yang berkaitan dengan pelarian Harun Masiku, yang sedang diproses oleh KPK.

"Di mana (dalam ponsel tersebut) terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK," kata Setyo.

Penyidik KPK juga menemukan fakta bahwa Hasto telah mengumpulkan beberapa orang terkait dengan kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat dipanggil oleh KPK.

Diduga, tindakan ini bertujuan untuk menghalangi dan mempersulit proses penyidikan yang tengah berlangsung terkait dengan perkara suap tersebut.

Akibat perbuatannya, penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, Hasto dijebloskan ke dalam tahanan.

"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," jelas Setyo.

Penyidik KPK menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap Hasto.

(Sumber: Antara)

x|close