Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 53 orang saksi dalam penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
"Sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi," jelas Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Setyo juga menambahkan bahwa pihak KPK telah meminta keterangan dari enam orang ahli yang terlibat dalam proses penyidikan ini. Selain itu, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan barang bukti yang relevan.
Penyidik KPK hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, melakukan penahanan terhadap Hasto selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 20 Februari hingga 11 Maret 2025, dan penahanan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Penyidik KPK menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas tindakan Hasto.
Setyo menjelaskan bahwa pasal tersebut diterapkan karena intervensi yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto mengakibatkan Harun Masiku berhasil lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK dan tetap menjadi buron hingga saat ini.
Setyo menjabarkan bahwa pada 8 Januari 2020, KPK sedang melaksanakan OTT terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan salah satu target dari OTT tersebut adalah Harun Masiku.
Namun, Hasto menginstruksikan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi yang terletak di Jalan Sutan Syahrir No 12 A (tempat yang biasa digunakan sebagai kantor Hasto), untuk menghubungi Harun Masiku dan menyuruhnya merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri.
"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," ungkap Setyo.
Selanjutnya, Setyo mengungkapkan bahwa pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memberikan perintah kepada stafnya yang bernama Kusnadi untuk merendam ponsel yang sedang berada dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK.
"Di mana (dalam ponsel tersebut) terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK," kata Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga menemukan bahwa Hasto mengumpulkan sejumlah orang terkait dengan kasus Harun Masiku dan memberikan arahan agar orang-orang tersebut tidak memberikan keterangan yang sebenarnya ketika dipanggil oleh KPK.
Tindakan ini diduga bertujuan untuk menghalangi serta mempersulit proses penyidikan terkait kasus suap yang sedang berlangsung.
(Sumber: Antara)