Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memilih untuk tidak memberikan komentar mengenai kasus hukum yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai menghadiri pertemuan para hakim dengan Presiden RI Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025, Supratman menilai tidak pantas baginya untuk membahas perkara yang masih dalam proses pengadilan.
"Jangan, itu tidak enak, tidak etis untuk saya komentari hal-hal yang lagi berproses di pengadilan," ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus Hasto Kristiyanto yang kini dikaitkan dengan perkara Harun Masiku.
Baca Juga: Hasto Ditahan KPK, PDIP: Ini Babak Baru Serangan Terhadap Partai Kami
Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK berperan dalam mengatur dan mengarahkan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, dengan tujuan menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, HK juga mengarahkan DTI agar aktif dalam proses pengambilan serta penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS dalam kurun waktu 16—23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.
Baca Juga: Hasto Ditahan, Megawati Larang Kepala Daerah dari PDIP Ikut Retret di Magelang
Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan.
Menanggapi status tersangkanya, Hasto kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, pada Kamis, 13 Februari 2025, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan tersebut.
Hakim mengabulkan eksepsi dari pihak termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.