Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, memutuskan untuk tidak mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal sebagai pengganti Hasto Kristiyanto, yang saat ini tengah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan tersebut terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan perintangan penyidikan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Kamis malam.
"Ibu ketua umum (Megawati Soekarnoputri) tidak menunjukkan Plt Sekjen (mengganti Hasto Kristiyanto)," ujar Komarudin.
Ia juga menegaskan bahwa kendali penuh atas jalannya partai tetap berada di tangan Megawati Soekarnoputri. Oleh karena itu, seluruh kader partai yang berada di parlemen diminta untuk menunggu instruksi langsung dari sang ketua umum sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Karena fraksi itu adalah perpanjangan tangan dari DPP partai," tambahnya.
Presidem Kelima RI Megawati Soekarnoputri saat memasuki kawasan Masjid Nabawi, Madinah, Rabu (12/2/2025) ((Antara))
Tim penyidik KPK secara resmi mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hal ini terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR serta perintangan penyidikan.
Pada Kamis sore, Hasto tampak keluar dari ruang pemeriksaan KPK yang berada di lantai 2 Gedung Merah Putih. Ia dibawa dalam keadaan tangan terborgol dan dikawal oleh beberapa petugas KPK.
Politisi yang berasal dari Yogyakarta itu sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dengan status sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani oleh Hasto Kristiyanto murni merupakan bagian dari penegakan hukum dan tidak memiliki unsur politik.
"Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.
Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan bahwa kasus yang menjerat Hasto memiliki unsur kepentingan politik tertentu.
Hasto Ditahan KPK (Youtube)
Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK secara resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. Kedua tersangka tersebut adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), serta seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto berperan dalam mengatur serta mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Lobi tersebut bertujuan agar Wahyu Setiawan menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Selain itu, Hasto juga diketahui menginstruksikan Donny Tri Istiqomah untuk aktif dalam pengambilan dan penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ungkap Setyo.
Selain dijerat dengan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, penyidik KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Penetapan status tersangka ini semakin memperkuat posisi KPK dalam upayanya mengungkap lebih dalam kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku serta aliran dana yang diduga digunakan untuk memuluskan pergantian antarwaktu di parlemen.