PDIP Sebut Tidak Ada Urgensi Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Feb 2025, 09:48
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) bersama Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy bersiap memberikan keterangan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis 9 Januari 2025. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) bersama Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy bersiap memberikan keterangan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis 9 Januari 2025. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa tidak terdapat alasan mendesak bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Tidak ada urgensi untuk melakukan penahanan (Hasto Kristiyanto)," ujar Ronny dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Kamis malam, dilansir Antara

Menurut Ronny, Hasto telah menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. Selain itu, ia juga sedang menjalani proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sesuai jadwal, sidang pertama kasus ini akan dilaksanakan pada 3 Maret 2025.

"Kalau alasan untuk melarikan diri, Mas Hasto tidak akan ke mana-mana dan selalu patuh dan datang setiap kali dipanggil," tambahnya.

Ronny yang juga berperan sebagai kuasa hukum Hasto menegaskan bahwa kliennya saat ini tengah sibuk dengan berbagai kegiatan partai. Salah satu agenda besar yang sedang disiapkan adalah Kongres PDIP yang dijadwalkan berlangsung pada April 2025. Dengan banyaknya tanggung jawab yang harus dijalankan, Ronny menilai kecil kemungkinan Hasto akan melarikan diri dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Presidem Kelima RI Megawati Soekarnoputri saat memasuki kawasan Masjid Nabawi, Madinah, Rabu (12/2/2025) <b>((Antara))</b> Presidem Kelima RI Megawati Soekarnoputri saat memasuki kawasan Masjid Nabawi, Madinah, Rabu (12/2/2025) ((Antara))

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Setelah pemeriksaan, KPK langsung menetapkan Hasto sebagai tahanan.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Hasto tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Kedua tangannya dalam kondisi diborgol oleh penyidik yang mengawalnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa terdapat aliran dana sebesar Rp400 juta yang diduga berasal dari Hasto untuk menyuap Wahyu Setiawan. Uang tersebut diberikan melalui stafnya, Kusnadi.

"Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, Iskandar, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) bersama Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy bersiap memberikan keterangan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis 9 Januari 2025. <b>((Antara))</b> Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) bersama Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy bersiap memberikan keterangan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis 9 Januari 2025. ((Antara))

Menurut Iskandar, uang tersebut disebut sebagai dana operasional dalam pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Dalam rencana awal, Harun dikatakan telah menyiapkan dana sebesar Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

"Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’," jelas Iskandar.

Penyerahan uang tersebut dilakukan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana yang berasal dari Hasto diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah, yang turut berperan dalam pengurusan suap terkait proses PAW Harun Masiku.

x|close