Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penyidikan terhadap dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan terus berjalan seiring dengan penyidikan terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
"Tetap dilakukan penyidik KPK, pemberkasan secara simultan," ujar Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat.
Setyo menjelaskan bahwa kasus dugaan suap yang diselidiki KPK berkaitan dengan Harun Masiku dan rekan-rekannya, yang diduga memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Hasto Danai Pelarian Harun Masiku
Pada Kamis malam, 20 Februari 2025 penyidik KPK menahan Hasto selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025. Saat ini, Hasto ditahan di Rutan KPK.
Penyidik KPK menerapkan pasal perintangan penyidikan sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setyo menyatakan bahwa intervensi yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto menyebabkan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan hingga kini masih buron.
"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," kata Setyo.
Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang berada dalam penguasaannya agar tidak ditemukan oleh KPK.
"Di mana (dalam ponsel tersebut) terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK," tambahnya.
Penyidik KPK juga menemukan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa individu terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat dipanggil oleh KPK.
Tindakan tersebut diduga bertujuan untuk menghalangi dan mempersulit proses penyidikan kasus suap yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, KPK menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Kamis sore, 20 Februari 2025.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Hasto tampak meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol dan dikawal beberapa petugas KPK, Kamis sore.
Hasto menegaskan bahwa kehadirannya di KPK adalah bentuk penghormatan terhadap hukum meskipun ada kepentingan politik yang membayangi kasusnya.
(Sumnber: Antara)