Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang memverifikasi laporan dugaan suap dalam pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029.
Proses verifikasi ini dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) untuk memastikan apakah kasus tersebut masuk dalam kewenangan KPK dan melibatkan penyelenggara negara.
Setyo menegaskan bahwa KPK akan menindak setiap bentuk korupsi tanpa memandang jabatan atau kedudukan pihak yang terlibat. Jika hasil verifikasi menunjukkan adanya unsur korupsi yang memenuhi ketentuan hukum, maka KPK akan segera menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Hasto Danai Pelarian Harun Masiku
Laporan dugaan suap ini awalnya disampaikan oleh mantan staf DPD, Fithrat Irfan. Ia mengungkapkan bahwa terdapat indikasi pemberian suap kepada 95 senator terkait pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan adanya pola pemberian uang dalam jumlah tertentu kepada anggota DPD.
Menurut Irfan, setiap anggota DPD diduga menerima US$13 ribu dolar dengan rincian US$5 ribu untuk pemilihan Ketua DPD dan US$8 ribu dolar untuk pemilihan Wakil Ketua MPR. Skema pembagian uang tersebut menjadi sorotan utama dalam laporan yang disampaikan ke KPK.
Lebih lanjut, modus operandi yang digunakan dalam dugaan suap ini adalah penyerahan uang secara langsung ke ruangan masing-masing anggota DPD. Cara ini dinilai sebagai upaya untuk menghindari deteksi dari aparat penegak hukum dan memperlancar proses pemilihan sesuai kepentingan pihak tertentu.
Kuasa hukum Fithrat Irfan, Azis Yanuar, telah menyerahkan bukti tambahan kepada KPK guna memperkuat laporan tersebut. Dengan adanya bukti baru ini, diharapkan KPK dapat segera mengambil langkah hukum untuk mengusut dugaan suap tersebut hingga tuntas.
(Sumber: Antara)