Nusron Tindak Tegas 6 Pegawai BPN yang Terlibat Kasus Pagar Laut Bekasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Feb 2025, 18:11
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (21/2/2025 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (21/2/2025 ((Antara) )

Ntvnews.id, Kabupaten Bekasi - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil tindakan tegas terhadap enam oknum pegawai di lembaga yang dipimpinnya terkait kasus pagar laut di Bekasi.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, Nusron mengungkapkan bahwa tindakan yang diambil berupa pencopotan jabatan terhadap lima pegawai dan pemecatan satu pegawai ATR/BPN, Jumat 21 Febuari 2025.

Baca Juga: Polri Telah Periksa 10 Saksi Dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi

Nusron menjelaskan, sanksi pertama diberikan kepada FKI, yang pada tahun 2021 menjabat sebagai Ketua Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bekasi dan kini menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kota Cirebon. 

Kemudian, RL yang dicopot dari jabatan Penata Kadastral di Kabupaten Karawang, SR yang dicopot dari jabatan Penata Pertanahan Pertama di Kantor Pertanahan Kota Bekasi, serta pegawai berinisial R.

Untuk pegawai yang dipecat, Nusron menyebutkan inisialnya adalah AS, yang merupakan pihak yang menginisiasi pemindahan buku tanah yang kemudian mengajak orang lain terlibat.

Baca Juga: Nusron Ungkap Keterlibatan Oknum sampai Level Kasie di Kasus Pagar Laut

Sebelumnya, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa investigasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pagar laut Bekasi sudah selesai dan pegawai yang terlibat akan diberhentikan.

Setelah pertemuannya dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin 17 Febuari lalu, Nusron menyampaikan laporan perkembangan terkini mengenai masalah pertanahan, termasuk penyalahgunaan sertifikat tanah di Bekasi dan Tangerang terkait kasus pagar laut.

"Proses investigasi terkait aparat kita di Bekasi sudah selesai, dan saya akan mengumumkan besok atau lusa bahwa beberapa orang akan diberhentikan," kata Nusron.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Peran Kades Kohod di Kasus Pagar Laut Tangerang

Nusron menjelaskan modus dalam kasus ini, di mana pemindahan peta bidang tanah ke laut dilakukan oleh oknum pejabat di tingkat bawah. Kasus ini berawal dari 89 sertifikat yang dimiliki oleh 84 orang dengan luas mencapai 11,6 hektare.

Setelah dipindahkan ke laut, luasnya menjadi 79 hektare, dan kepemilikan sertifikat tersebut berubah dari 84 orang menjadi 11 orang, termasuk oknum kepala desa setempat.

(Sumber: Antara) 

x|close