Nusron: 192 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang Sudah Dibatalkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Feb 2025, 19:09
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (21/2/2025 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (21/2/2025 ((Antara) )

Ntvnews.id, Kabupaten Tanggerang -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membatalkan 192 sertifikat tanah dari total 280 sertifikat terkait kasus pagar laut Tangerang. 

Dengan demikian, saat ini tinggal menyisakan 13 sertifikat yang belum dibatalkan. Sebelumnya, ATR/BPN telah membatalkan 17 sertifikat hak milik (SHM) dan memastikan 58 sertifikat lainnya berada di dalam garis pantai, sehingga tidak bisa dibatalkan.

Baca Juga: Nusron Ungkap Keterlibatan Oknum sampai Level Kasie di Kasus Pagar Laut

"13 sertifikat ini masih dalam proses, karena posisinya cukup abu-abu, antara batas pantai, darat, atau laut. Kami sedang meneliti lebih lanjut," jelasnya, Jumat 21 Febuari 2025.

Dia menambahkan bahwa dalam proses pembatalan 13 sertifikat ini, pihaknya harus sangat berhati-hati agar tidak menimbulkan sengketa di masa depan.

 "Karena jika kami salah dalam membatalkan sertifikat, dan kemudian digugat serta kalah, itu bisa merusak reputasi kantor kami," ujarnya.

Baca Juga: Maruli Siahaan Gantikan Meutya Hafid, Andika Satria Wasisto Gantikan Nusron Wahid di DPR

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan SHM tanah Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, terkait dengan polemik pagar laut. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa motif pemalsuan ini berhubungan dengan kepentingan ekonomi dan saat ini terus dikembangkan.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, UK, serta dua penerima kuasa, SP dan CE. 

Baca Juga: Nusron Wahid: Sertifikat Pindah Secara Misterius ke Pagar Laut Bekasi

Brigjen Djuhandhani menjelaskan bahwa dalam proses konfrontasi, terjadi saling lempar jawaban mengenai uang yang diterima terkait pemalsuan sertifikat tersebut. 

Oleh karena itu, pihak penyidik menduga motif di balik pemalsuan sertifikat ini adalah ekonomi.

(Sumber: Antara) 

x|close