Warga Jakarta Siap-siap, Rumah Ada Jentik Nyamuk Kena Denda Rp50 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jun 2024, 11:50
Agus Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi nyamuk Ilustrasi nyamuk (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menyiapkan sanksi kepada warga berupa denda Rp50 juta jika ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti di dalam rumahnya. Hal ini untuk Upaya menekan kasus DBD.

“Ini sebagai upaya menekan angka kasus demam berdarah dengue (DBD) di Jakarta Timur,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur (Jaktim) Budhy Novian, dikutip dari Antara, Kamis, 6 Juni 2024.

Timbulnya denda itu berasal dari pertemuan koordinasi di tingkat wali kota yang telah berlangsung sebulan yang lalu. Salah satu topik yang dibicarakan adalah jumlah korban demam berdarah.

Baca juga:

Muat Konten Judi Online, Menkominfo Ancam Google Hingga Meta Denda Rp500 Juta

Awas! Jemaah Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Merokok di Kompleks Nabawi, Bisa Kena Denda

“Pada bulan Mei lalu angka sudah mencapai 2.290 kasus,” ujarnya.

Ilustrasi nyamuk <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi nyamuk (Pixabay)

Satpol PP Jakarta Timur kemudian melakukan serangkaian tindakan untuk ikut serta dalam upaya menekan kasus demam berdarah. Salah satunya adalah melalui penerapan peraturan daerah sebagai langkah penegakan hukum.

“Kami dari Satpol PP menyarankan untuk memutus mata rantai penyebaran nyamuk DBD. Kita mengedepankan penegakan hukum semata tetapi lebih kepada melakukan pemberdayaan masyarakat. PSN juga akan berikan edukasi,” jelasnya.

“Pemberantasan sarang nyamuk Aedes aegypti juga akan digencarkan,” lanjutnya.

Pasal Pengendalian Penyakit DBD

Ilustrasi hukum <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi hukum (Pixabay)

Adapun mengenai denda, pihaknya hanya merekomendasikan penggunaan sanksi denda jika Pemprov DKI menerapkan Pasal 21 dan 22 Ayat 1 dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD.

“Bunyinya bahwa pemutusan mata rantai merupakan kewajiban masyarakat termasuk utamanya di tempat perkantoran, tempat usaha dan sekolah, tempat ibadah, di samping rumah warga,” tandasnya.

Ada kewajiban mereka melaksanakan pemutusan mata rantai dengan metode pemberantasan sarang nyamuk. Sementara soal sanksi Rp50 juta, kata Budhy, hal itu merupakan amanat perda. Namun sanksi denda tidak langsung dikenakan atau kurungan.

“Di dalam perda diatur secara bertingkat mulai dari teguran tertulis, penempelan stiker terhadap tempat yang ditemukan jentik nyamuk. Kalaupun sanksi denda paling banyak, bukan kemudian langsung didenda 50 juta,” pungkasnya.

Dalam pelaksanaan denda sebesar Rp50 juta, Satpol PP Jakarta Timur akan melibatkan para pemangku kepentingan serta petugas ahli untuk menilai apakah jentik nyamuk merupakan penyebab DBD atau tidak.

“Jadi upaya pendekatan untuk menekan angka pesakitan DBD ini dengan cara memutus mata rantai lebih dikedepankan pada pemberdayaan masyarakat. Itu upaya terakhir (denda Rp 50 juta),” jelas Budhy.

x|close