Menteri ATR, Nusron Wahid Bantah Sertifikat Pagar Laut Milik Aguan Batal Dicabut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Feb 2025, 14:30
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Marco Tampubolon
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membantah kabar yang menyebutkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut milik Aguan batal dicabut.

"Beredar berita di berbagai situs online yang mengatakan saya membatalkan pencabutan SHGB milik Pak Aguan di pinggir Pantai Tangerang. Saya tegaskan, berita itu tidak benar," ujar Nusron, Minggu 23 Febuari 2025.

Baca Juga : Menteri ATR Sebut Investigasi Pagar Laut Selesai, Bakal Pecat Pegawai BPN

Menanggapi isu seputar sertifikat tanah, khususnya HGB di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, Nusron menegaskan bahwa seluruh sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan tanpa memandang siapa pemiliknya.

Sejak polemik pagar laut mencuat, Nusron konsisten menyampaikan bahwa terdapat total 280 sertifikat yang terdata: 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga : Menteri ATR Buka Suara Terkait Penggusuran Rumah di Bekasi

Dari jumlah tersebut, 58 sertifikat berada di dalam garis pantai, sementara 222 lainnya berada di luar garis pantai.

"Kebijakan kami jelas, semua sertifikat di luar garis pantai akan dibatalkan. Hingga saat ini, sudah ada 209 sertifikat yang dicabut," ungkap Nusron.

Ia menambahkan, masih ada 13 SHGB yang tengah dalam proses penelaahan. Peninjauan dilakukan karena lokasi sertifikat tersebut berada di area yang sebagian masuk garis pantai dan sebagian lagi di luar.

Baca Juga : Menteri ATR Batalkan Sertifikat Kepemilikan di Pagar Laut Tangerang

Ke depan, Nusron berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian polemik ini sesuai kebijakan yang berlaku.

“Jika SHGB berada di dalam garis pantai dan terbukti sah, maka tidak akan dibatalkan. Namun, yang tidak sesuai aturan tetap kami batalkan," tegasnya.

(Sumber Antara)

x|close