Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bersama Presiden Ke-7 Joko Widodo dan Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, secara bersama-sama menekan tombol sebagai tanda peresmian Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2025.
Sebelum melakukan penekanan tombol, Presiden Prabowo memberikan sambutan dan secara resmi meluncurkan BPI Danantara.
Baca Juga : Prabowo: Danantara Harus Bisa Diaudit Setiap Saat, Oleh Siapa Saja
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, Senin, 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia meluncurkan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia," ujar Presiden Prabowo, yang kemudian menekan tombol peresmian.
Saat penekanan tombol tersebut, Presiden Prabowo didampingi oleh Presiden ke-7 Joko Widodo di sisi kiri dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di sisi kanan.
Baca Juga : Pak Bas Berharap Danantara Cuil Sedikit Dividen untuk Bangun IKN
Peluncuran Danantara (Setpres)
Setelah peresmian, Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada Presiden Prabowo yang sedang bertepuk tangan atas peluncuran Danantara.
"Selamat Pak, selamat," ucap Jokowi.
Di atas panggung, ketiga pemimpin tersebut didampingi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-11 Boediono, Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani.
Prabowo menyatakan bahwa Danantara, yang berfungsi sebagai dana kekayaan negara atau sovereign wealth fund Indonesia, akan mengelola aset senilai lebih dari 900 miliar dolar AS, dengan proyeksi dana awal mencapai 20 miliar dolar AS.
Baca Juga : Prabowo Sebut Danantara Salah Satu Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
Presiden Prabowo meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) (Sekretariat Presiden)
Pada hari yang sama, sebelum peluncuran, Presiden Prabowo menandatangani peraturan terkait pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Dalam sebuah tayangan yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Prabowo meneken tiga peraturan, yakni:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
3. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara.
(Sumber Antara)