Kades Kohod Tiba di Bareskrim untuk Diperiksa Terkait Pagar Laut Tangerang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Feb 2025, 14:03
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Desa Kohod, Arsin (kiri), dan kuasa hukumnya, Yunihar (kanan), menemui awak media sebelum masuk ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025). Kepala Desa Kohod, Arsin (kiri), dan kuasa hukumnya, Yunihar (kanan), menemui awak media sebelum masuk ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Desa Kohod, Arsin, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 24 Februari 2025, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Arsin tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 13.09 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya, Yunihar. Mengenakan jaket dan topi hitam serta masker putih, Arsin tidak memberikan pernyataan kepada media saat memasuki gedung.

Kuasa hukum Arsin, Yunihar, menyatakan bahwa kehadiran kliennya menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses penyidikan.

Baca juga: Kejagung Masih Usut Terus Kasus Pagar Laut Tangerang

"Bahwa hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif. Kami ikuti aturan dan mekanisme yang ada," ucap Yunihar. Saat ditanya mengenai barang bukti yang dibawa, Yunihar menjawab dengan bercanda, "Bawa diri."

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memanggil empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Arsin selaku Kepala Desa Kohod, UK sebagai Sekretaris Desa Kohod, serta SP dan CE sebagai penerima kuasa. Pemanggilan dijadwalkan pada Senin 24 Februari 2025 atau Selasa 25 Februari 2025. Namun, hingga saat ini, baru Arsin yang terlihat hadir di Gedung Bareskrim Polri.

Keempat tersangka diduga bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu, seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.

Dokumen-dokumen tersebut dibuat oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024, seolah-olah diajukan oleh pemohon untuk permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, hingga terbit 260 SHM atas nama warga Kohod.

Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam prosesnya, penyidik telah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya. Selain itu, pada penggeledahan di beberapa tempat pada Senin 20 Februari 2025, disita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit printer, layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk pemalsuan.

Kasus ini terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap para tersangka dan pengumpulan barang bukti oleh pihak berwenang.

(Sumber: Antara)

x|close