Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan melalui tim penasihat hukum Zarof dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua, Senin 24 Febuari 2025.
Baca Juga : 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Ajukan Diri jadi Justice Collaborator
Hakim Ketua memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara berdasarkan surat dakwaan yang telah disusun serta menangguhkan penetapan biaya perkara hingga putusan akhir dijatuhkan.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua menjelaskan bahwa pokok keberatan dari penasihat hukum Zarof Ricar menyatakan perkara yang diuraikan dalam dakwaan bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan termasuk ranah pidana umum.
Oleh karena itu, tim penasihat hukum berpendapat bahwa perkara ini seharusnya menjadi kewenangan pengadilan negeri, bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga : Zarof Ricar Didakwa Terima Suap Hakim MA Senilai Rp5 Miliar Terkait Kasus Ronald Tannur
Selain itu, penasihat hukum Zarof menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan kliennya merupakan pelanggaran etik sebagai pegawai negeri, sehingga penanganannya seharusnya berada di bawah kewenangan Dewan Etik melalui proses quasi-judicial.
Namun, majelis hakim berpendapat lain. Dalam dakwaan, terdapat uraian mengenai penerimaan sejumlah uang dari Meirizka Widjaja Tannur ibu dari Ronald Tannur yang diserahkan melalui penasihat hukum Ronald, Lisa Rachmat, kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dengan perantara Zarof.
Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas putusan yang membebaskan Ronald Tannur.
"Maka, dakwaan penuntut umum tersebut merupakan bentuk pengaruh perkara suap yang menjadi kewenangan pengadilan tipikor, tempat pemeriksaan perkara korupsi didahulukan dari perkara lain, termasuk perkara penegakan etik oleh Dewan Etik," tutur Hakim Ketua.
Baca Juga : Barang Bukti Uang Nyaris Rp 1 T Milik Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Diduga Terima Suap Ronald Tanur
Majelis hakim menilai surat dakwaan dari jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Dakwaan tersebut memuat identitas lengkap terdakwa, uraian yang jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan, serta telah ditandatangani secara sah, sehingga dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan perkara lebih lanjut.
Dalam perkara ini, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa membantu pemberian atau janji kepada hakim berupa uang sebesar Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar serta emas seberat 51 kilogram selama menjabat di Mahkamah Agung (MA) dalam kurun waktu 2012–2022.
Gratifikasi tersebut diduga terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.
(Sumber: Antara)