DPR: 66 PMI dari NTT Meninggal di Luar Negeri, Cuma 1 yang Legal!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Feb 2025, 16:28
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto. (YouTube) Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto. (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menghentikan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebab, perdagangan orang di wilayah itu begitu banyak. Utamanya terhadap para pekerja migran Indonesia (PMI).

Hal ini dinyatakan Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, saat rapat dengan Dirjen Imigrasi dan jajaran pada hari ini. Mulanya, Umbu mengungkapkan fakta mencengangkan soal PMI dari NTT yang didominasi oleh pekerja migran ilegal.

"Saya mendapat informasi data, NTT untuk tahun 2024 saja Juli sudah 66 orang mati di negara mereka bekerja, Pak," ujar Umbu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

"Dan cuma satu yang legal," ucapnya.

Hal ini, lanjut Umbu, menandakan bahwa perdagangan orang di NTT begitu marak. Ia mengaku prihatin dengan kondisi tersebut.

"Berarti tingkat TPPO di NTT terbanyak kedua Pak, setelah Kalimantan Barat. Ini sangat miris Pak," kata dia.

Umbu lantas mempertanyakan jumlah PMI ilegal dari NTT yang masih hidup. Ia meyakini jumlahnya bisa lebih banyak.

"Ini yang meninggal Pak, yang masih hidup itu berapa banyak?" kata dia.

Ia mengaku mendapat informasi, bahwa persoalan PMI ilegal di NTT ini terjadi, tidak terlepas dari peran perusahaan pengiriman PMI. Perusahaan-perusahaan itulah yang mengurus paspor para PMI untuk modal bekerja di luar negeri.

Umbu menduga, ada pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan pengiriman PMI saat mengurus paspor para pekerja migran

"Ada indikasi kuat potong kompas, agar tak memenuhi persyaratan yang diinginkan atau diatur oleh pemerintah," tuturnya.

Informasi yang ia dapat dan dipaparkan dalam rapat, diharapkan Umbu menjadi masukan bagi Dirjen Imigrasi dan jajaran, khususnya di wilayah NTT.

Apalagi ada anggapan miring dari pihak luar, khususnya Malaysia, bahwa pemerintah di sini mudah disuap. Sehingga segala persoalan bisa teratasi dengan adanya uang yang diberikan kepada petugas. Umbu berharap hal itu tak benar-benar terjadi.

Terlebih, untuk tahun 2023 saja terdapat 3.363 kasus TPPO di NTT yang ditangani kepolisian. Ia mengakui persoalan ini bukan hanya bisa diatasi oleh Imigrasi sendiri, tapi semua pihak.

Atas itu semua, Umbu mengajak seluruh pihak termasuk Imigrasi, untuk menyayangi bangsa sendiri.

"Jangan sampai terbalik Imigrasi menghancurkan kedaulatan negara Republik Indonesia. Ini kita tidak inginkan," tandasnya.

x|close