Mendagri Tito Terbitkan Surat Edaran Efisiensi Anggaran untuk Pemda

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Feb 2025, 17:07
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ yang berisi tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Surat edaran yang diterbitkan pada 23 Februari 2025 ini merupakan langkah lanjutan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Instruksi tersebut menekankan pentingnya efisiensi pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD untuk tahun 2025.

Tito menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini bertujuan untuk mendukung program yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. "Semata-mata untuk kepentingan program yang lebih banyak yang bersentuhan dan dinikmati langsung oleh masyarakat," ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin, dilansir Antara

Sebagai bagian dari kebijakan ini, pengeluaran untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar atau diskusi kelompok terfokus (FGD) akan dibatasi. Selain itu, belanja perjalanan dinas bagi seluruh perangkat daerah akan dikurangi hingga 50 persen.

Mendagri Tito Karnavian di acara Retret Kepala Daerah <b>(Instagram @magelang.retreat2025)</b> Mendagri Tito Karnavian di acara Retret Kepala Daerah (Instagram @magelang.retreat2025)

Pemerintah daerah juga diminta untuk menyesuaikan belanja APBD TA 2025, terutama yang berasal dari dana Transfer ke Daerah (TKD), agar lebih selaras dengan kebijakan efisiensi yang telah ditetapkan.

Dana yang berhasil dihemat dari efisiensi ini akan dialokasikan untuk sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilisasi harga pangan, serta ketahanan pangan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Semua dialihkan untuk program-program yang pro-rakyat betul. Misalnya di bidang pendidikan, sekolah-sekolah yang rusak, toilet-toilet yang tidak bagus MCK-nya, kemudian di bidang kesehatan, puskesmas, harus bagus standarisasinya," jelas Tito.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025). <b>(Dok.Antara)</b> Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025). (Dok.Antara)

Dalam surat edaran ini, kepala daerah juga diinstruksikan untuk melakukan identifikasi efisiensi belanja dengan tetap mempertimbangkan urgensi, kualitas layanan, substansi program, serta manfaatnya bagi masyarakat. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung pencapaian delapan misi atau Asta Cita, serta tujuh belas program prioritas pemerintah, termasuk target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen.

Selain itu, kepala daerah diminta untuk memprioritaskan pengeluaran pada anggaran belanja utama dibandingkan belanja penunjang. Alokasi anggaran harus sesuai dengan target serta indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam setiap program, kegiatan, dan sub-kegiatan.

Mendagri juga mengajak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan masyarakat untuk turut serta mengawasi pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

"Dan kami juga melalui sistem yang ada, namanya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, kami nanti akan melihat perubahan-perubahan itu," tutup Tito.

x|close