Ntvnews.id, Jakarta - Sidang lanjutan kasus penembakan terhadap pemilik usaha rental mobil di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam persidangan, terdakwa utama, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, membantah keterangan saksi mata yang menyebutkan dirinya menembak ke arah kerumunan.
Saksi mata, Ahmad Farizi, yang bekerja di minimarket rest area tersebut, sebelumnya memberikan kesaksian bahwa ia melihat pelaku menembak korban dari dalam mobil hitam, lalu mengarahkan tembakan ke kerumunan orang yang sedang terlibat percekcokan.
"Kalau ke arah kerumunan, dua kali pelaku menembak. Sekali di dalam mobil, tapi setelah satu kali pelaku keluar ke arah kerumunan," kata Farizi.
Baca juga: Saksi: Ada Empat Letusan di TKP Penembakan Bos Rental
Namun, Bambang membantah hal tersebut. Ia menyatakan bahwa tembakannya tidak diarahkan lurus ke kerumunan, melainkan ke atas dengan sudut 160 derajat.
"Saya tidak menembak lurus 90 derajat ke arah kerumunan, tetapi ke atas dengan sudut 160 derajat," bantah Bambang.
Hakim Ketua, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, kemudian meminta klarifikasi dari saksi Ahmad Farizi terkait pernyataan tersebut. Setelah didesak, Farizi akhirnya mengakui bahwa ia tidak melihat secara langsung arah tembakan pertama dan membenarkan bantahan yang disampaikan oleh Bambang.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan sembilan saksi dan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dengan anggota majelis hakim Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yaitu KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Mereka didakwa atas dugaan tindak pidana penadahan terkait insiden penembakan yang menewaskan seorang bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis 2 Januari 2025.
Tim Oditur Militer yang menangani kasus ini terdiri dari Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, saksi lain yang juga merupakan karyawan minimarket di lokasi kejadian, mengaku mendengar tiga hingga empat kali suara tembakan saat insiden berlangsung.
Selain itu, dokter forensik yang memeriksa korban mengungkapkan hasil autopsi yang menunjukkan bahwa penyebab kematian adalah luka tembak dengan peluru berkaliber sembilan milimeter yang bersarang di punggung korban.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota TNI Angkatan Laut dan terjadi di area publik yang ramai. Pemerintah daerah serta aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani kasus ini dengan transparan dan adil agar kejadian serupa tidak terulang.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap fakta lebih lanjut terkait insiden penembakan ini.
(Sumber: Antara)