Ntvnews.id, Jakarta - Dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, sembilan Hakim Konstitusi menyelesaikan pembacaan putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang telah diperiksa lebih lanjut.
Dari jumlah tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara. Dengan selesainya sidang Pengucapan Putusan ini, MK resmi menuntaskan seluruh 310 permohonan yang berkaitan dengan PHPU Kada 2024.
Dalam putusan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara berujung pada perintah MK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah terkait untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU).
Selain itu, dalam perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara.
Sementara itu, dalam perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Jayapura, Mahkamah meminta perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura mengenai penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Berikut daftar perkara yang diputuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, dikutip dari laman resmi MK, Selasa, 25 Februari 2025:
-
Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Pasaman
-
Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Mahakam Ulu
-
Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Boven Digoel
-
Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Barito Utara
-
Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Tasikmalaya
-
Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Magetan
-
Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Buru
-
Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 - Provinsi Papua
-
Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 - Kota Banjarbaru
-
Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Empat Lawang
-
Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Bangka Barat
-
Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Serang
-
Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Pesawaran
-
Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Kutai Kartanegara
-
Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 - Kota Sabang
-
Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Kepulauan Talaud
-
Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Banggai
-
Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Gorontalo Utara
-
Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Bungo
-
Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Bengkulu Selatan
-
Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 - Kota Palopo
-
Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Parigi Moutong
-
Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Siak
-
Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Pulau Taliabu
Ada pun 9 perkara yang ditolak oleh MK meliputi:
-
Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Pasaman Barat
-
Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Puncak
-
Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Jeneponto
-
Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Mandailing Natal
-
Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Berau
-
Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 - Provinsi Bangka Belitung
-
Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Aceh Timur
-
Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Lamandau
-
Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Buton Tengah
Sementara itu, MK memutuskan untuk tidak menerima 5 perkara PHPU Kada yang diajukan, yakni:
-
Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Mimika
-
Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Halmahera Utara
-
Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 - Provinsi Papua Pegunungan
-
Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Belu
-
Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Pamekasan