Ntvnews.id, Jakarta - Mengajak anak bepergian ke luar negeri bukan sekadar menyiapkan barang bawaan dan bekal makanan. Kamu juga perlu memahami aturan keimigrasian agar perjalanan bersama si kecil lebih lancar dan nyaman.
Berikut lima informasi penting terkait layanan imigrasi untuk anak yang perlu Anda ketahui sebelum merencanakan perjalanan internasional.
1. Masa Berlaku Paspor Anak Hanya 5 Tahun
Imigrasi Pasang QR Code Pengaduan, Webcam hingga No Tipping Sign (Imigrasi/ NTVNews.id)
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 2A, paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah. Anak berusia 0-16 tahun hanya dapat memiliki paspor dengan masa berlaku maksimal 5 tahun.
Hal ini mempertimbangkan perubahan fisik anak yang berkembang pesat seiring pertumbuhan mereka. Dengan masa berlaku lebih singkat, identitas anak dalam paspor tetap akurat dan sesuai dengan kondisi terkini.
2. Anak Wajib Didampingi Orang Tua saat Pengurusan Paspor
Saat mengajukan pembuatan paspor di kantor imigrasi, anak harus hadir bersama orang tua atau wali sah. Kehadiran orang tua bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen serta memberikan persetujuan resmi. Pastikan Anda membawa dokumen asli seperti:
- Akta kelahiran anak
- KTP kedua orang tua
- Buku nikah orang tua
- Kartu keluarga
- Paspor orang tua (jika ada)
Jika salah satu orang tua berhalangan hadir, anak tetap bisa mengurus paspor dengan didampingi salah satu orang tua yang membawa surat pernyataan resmi.
3. Anak Usia 6 Tahun ke Atas Bisa Menggunakan Autogate
Peresmian autogate dan lounge imigrasi di Surabaya (Imigrasi/ NTVNews.id)
Anak yang berusia minimal 6 tahun sudah dapat menggunakan fasilitas autogate di bandara internasional. Autogate adalah sistem pemeriksaan otomatis yang mempercepat proses imigrasi tanpa harus melalui pemeriksaan manual oleh petugas.
Teknologi pengenalan wajah yang semakin canggih memungkinkan anak-anak untuk melewati autogate dengan mudah. Dengan fasilitas ini, perjalanan menjadi lebih praktis dan nyaman, terutama saat bepergian di musim liburan yang ramai.
4. Layanan Prioritas untuk Anak Balita di Kantor Imigrasi
Bagi anak usia 0-5 tahun, Imigrasi menyediakan layanan prioritas yang memungkinkan orang tua mengurus paspor anak tanpa harus antre melalui aplikasi M-Paspor. Anda bisa langsung datang (walk-in) ke kantor imigrasi terdekat. Namun, disarankan untuk datang pagi agar mendapatkan kuota layanan prioritas.
Ke depannya, layanan khusus ini juga akan diperluas untuk kelompok prioritas lain, seperti ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas.
5. Akses Prioritas di Bandara dan Pelabuhan
Pelayanan Pembuatan Paspor Ditjen Imigrasi di hari Bhakti Ke-75 (NTVNews)
Untuk mempermudah perjalanan keluarga dengan anak-anak, bandara dan pelabuhan internasional menyediakan jalur khusus bagi anak di tempat pemeriksaan imigrasi.
Layanan ini membantu mengurangi antrean dan membuat perjalanan lebih nyaman, terutama saat periode liburan dengan volume pelintas yang tinggi.