Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin, 24 Februari 2025.
Dari jumlah tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara. Dengan selesainya sidang Pengucapan Putusan ini, MK resmi menuntaskan seluruh 310 permohonan yang berkaitan dengan PHPU Kada 2024.
Dalam putusan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara berujung pada perintah MK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah terkait untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU).
Selain itu, dalam perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara.
Sementara itu, dalam perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Jayapura, Mahkamah meminta perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura mengenai penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Berikut daftar perkara yang diputuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, dikutip dari laman resmi MK, Selasa, 25 Februari 2025:
-
Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Pasaman
-
Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Mahakam Ulu
-
Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Boven Digoel
-
Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Barito Utara
-
Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Tasikmalaya
-
Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Magetan
-
Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Buru
-
Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 - Provinsi Papua
-
Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 - Kota Banjarbaru
-
Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Empat Lawang
-
Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Bangka Barat
-
Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Serang
-
Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Pesawaran
-
Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Kutai Kartanegara
-
Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 - Kota Sabang
-
Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Kepulauan Talaud
-
Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Banggai
-
Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Gorontalo Utara
-
Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Bungo
-
Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Bengkulu Selatan
-
Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 - Kota Palopo
-
Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Parigi Moutong
-
Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Siak
-
Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Pulau Taliabu