Ntvnews.id, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM pagar laut.
Selain Kades Kohod, Polisi juga dalam kasus ini menahan tiga tersangka lainnya untuk kasus serupa. Mereka di ialah UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Penahanan terhadap empat orang tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri.
“Kepada empat tersangka itu kami putuskan mulai malam ini kami lakukan penahanan,” katanya, Senin, 24 Februari 2025.
Adapun mengenai alasan penahanan Kades Kohod dan tiga tersangka lainnya, supaya mereka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah). (Dok.Antara)
“Karena kemungkinan ada barang bukti lain yang belum kami temukan. Lalu, dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatan lagi,” imbuhnya.
Melansir dari Antara, penahanan keempat tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa secara maraton sejak pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 20.30 WIB. Usai dilakukan gelar perkara, penyidik pun memutuskan menahan keempat tersangka tersebut.
Diketahui, keempat tersangka tersebut telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, dan surat pernyataan tidak sengketa.
Kemudian surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.